DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 10.132 NIB Sepanjang 2024, Imbau Pelaku Usaha Waspada Penipuan

DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 10.132 NIB Sepanjang 2024, Imbau Pelaku Usaha Waspada Penipuan

Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Evi Heryati, S.E., M.Si--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota BENGKULU mencatat sebanyak 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sepanjang tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Evi Heryati, S.E., M.Si., yang juga mengapresiasi langkah para pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB mereka.

"Untuk para pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB, terima kasih atas langkah cerdas dan tanggung jawab yang telah diambil. Dengan NIB, Anda telah mendapatkan fondasi yang kuat untuk menjalankan usaha yang legal dan terpercaya," ungkap Evi.

Evi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan DPMPTSP, LKPM, atau OSS dengan maksud tertentu.

BACA JUGA:Haryadi Ditunjuk Sebagai Pj Sekdaprov Bengkulu, Sore Ini Dilantik

BACA JUGA:6 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Serai, Salah Satunya Penderita Gangguan Hati

"Pastikan bahwa setiap petugas yang datang memiliki identitas resmi dan dokumen yang sah. Petugas yang berwenang tidak akan meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun untuk pelayanan mereka," tegasnya.

Jika masyarakat menemui petugas mencurigakan, Evi menyarankan untuk segera mengambil foto identitas mereka dan melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi WhatsApp di 0838-0947-2006.

"Kami berharap pelaku usaha dapat lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penipuan. DPMPTSP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan," tambahnya.

DPMPTSP terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki NIB agar usaha masyarakat menjadi legal.

BACA JUGA:Kabar Duka, Ibu Mertua Calon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Tutup Usia

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap I Bengkulu Tengah Diumumkan Hari Ini

Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, sesuai bidang usaha masing-masing.

Sebagai bagian dari komitmen mempermudah pelaku usaha, DPMPTSP telah meluncurkan program layanan langsung di lokasi usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: