Pemprov Bengkulu Diskon Tarif PKB dan BBNKB di Tengah Kenaikan Opsen 66 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan diskon tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku 7 Januari tahun 2025 hingga enam bulan kedepan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU memberikan diskon tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku 7 Januari tahun 2025 hingga enam bulan kedepan.
Hal ini berdasarkan rapat yang dipimpin Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah terkait pembahasan Peraturan Daerah Nomor 03 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 08 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 pasca pemisahan BPKAD dan Bapenda Provinsi Bengkulu, di aula Kantor Bapenda, Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Nasib Program Beasiswa Kuliah Gratis Aparatur Desa Pemprov Bengkulu
Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen.
"Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya tarif kenaikan pajak tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu," sampai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa.
BACA JUGA:Haryadi Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekdaprov Bengkulu, Persiapkan Transisi Kepala Daerah
Ia mengatakan, adanya Surat Edaran dari pemerintah pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.
Sehingga dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut dapat meringankan beban masyarakat serta dapat memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
BACA JUGA:Formasi Hilang, Pelamar PPPK Guru di Seluma Datangi BKPSDM dan Diknas
"Jadi tidak ada kenaikan karena adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden Republik Indonesia," ungkapnya.
Namun, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/ kota tetap diberlakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintahan pusat.
BACA JUGA:Dikbud Kota Bengkulu Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah di SMPN 15
"Opsen untuk kabupaten/kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat," ungkapnya.
"Nanti kita ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: