Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda

Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda

Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BTVNEWS - 3 terdakwa kasus korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Bengkulu pada Rabu 08 Januari 2025, JPU menyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair.

Dalam tuntutannya, terdakwa Ferra Lollita, selaku kontraktor proyek dibebankan hukuman paling berat yakni 8 tahun kurungan penjara, dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 di Bengkulu Diproyeksikan Turun

BACA JUGA:6 Manfaat Bunga Melati untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui, Ampuh Redakan Stres, Lho!

Serta dibebankan kerugian negara sepenuhnya sejumlah Rp8,2 Miliar, apabila dalam 1 bulan pasca putusan tidak dibayar maka dibebankan pidana penjara selama 3 tahun kurungan. 

Sementara Mardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dan Zainul Abbidin selaku konsultan pengawas dari pihak swasta, dijatuhkan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi secara lisan dan tertulis dengan meminta waktu 2 minggu. 

Disampaikan penasihat hukum terdakwa Ferra, Ranggi Setiyadi dalam pledoi nanti nya akan disampaikan terkait fakta persidangan.

BACA JUGA:Parents Wajib Tahu! Ini 5 Bahaya Anak Kecanduan Game Online, Bisa Sebabkan Otak Depan Tak Berkembang

BACA JUGA:Waspadai Jika Anak Tunjukkan 5 Tanda Kecanduan Game Online Ini, Salah Satunya Mulai Isolasi Diri

"Bagi kami hukuman yang dituntut masih tidak masuk akal beratnya, nanti dalam pledoi akan kita sampaikan keberatan kita, salah satunya fakta persidangan yang dimana kerugian negara itu tidak sampai 8 M itu," sampai Ranggi. 

Diketahui bahwa kasus ini berawal Proyek pergantian jembatan air taba terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2019 silam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: