1.080 Peserta PPPK Kemenag Provinsi Bengkulu Tahap I Lolos Seleksi
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Ajamalus, M.H--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi BENGKULU telah mengumumkan hasil seleksi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 31 Desember 2024 kemarin melalui akun masing-masing pelamar.
Dari jumlah peserta sebanyak 1.085 yang mengikuti seleksi kompetensi beberapa waktu yang lalu, sebanyak 1.080 peserta dinyatakan lulus.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Ajamalus, M.H bahwa 5 orang yang dinyatakan tidak lulus tersebut dikarenakan 2 orang memang tidak memenuhi nilai seleksi dan 3 orang lainnya tidak hadir pada saat pelaksanaan tes.
"Total yang ikut seleksi ada 1.085, 5 orang kita nyatakan tidak lulus karena 3 peserta tidak hadir saat tes dan 2 itu memang tidak memenuhi nilai seleksi," kata Ajamalus Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 di Bengkulu Diproyeksikan Turun
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi diberi kesempatan untuk melengkapi berkas administrasi Daftar Riawayat Hidup (DRH) sampai dengan 31 Januari 2025.
Adapun berkas DRH yang harus dilengkapi diantaranya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Narkoba.
"Mereka yang dinyatakan lulus saat ini tengah melengkapi berkas administrasi berupa SKCK dan surat keterangan lainnya sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan oleh BKN yaitu tanggal 31 Januari nanti," tambah Ajamalus.
Sementara itu, untuk para peserta yang dinyatakan tidak lulus di tahap pertama ini, susuai dengan keputusan Kemenpan-Rb diperbolehkan untuk kembali mengikuti seleksi pendaftaran di tahap kedua.
BACA JUGA:Waspadai Jika Anak Tunjukkan 5 Tanda Kecanduan Game Online Ini, Salah Satunya Mulai Isolasi Diri
BACA JUGA:5 Penyebab Anak Kecanduan Game Online, Kenali dan Cegah Sejak Dini, Bun!
"Sesuai aturan Kemenpan-Rb peserta yang tidak lulus di tahap pertama bisa kembali mencoba dan mengikuti seleksi di tahap ke dua ini," jelasnya.
Sedangkan tahap kedua sendiri yang diperuntukan bagi tenaga honorer non database BKN namun telah bekerja di instansi Kemenag selama 2 tahun berturut-turut dan tenaga honorer yang dialih dayakan yaitu cleaning service, satpam dan supir memiliki beberapa perbedaan di bandingkan dengan tahap pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: