Gugatan Resmi Dicabut, KPU Kota Bengkulu Tunggu Salinan MK untuk Penetapan Walikota
Gugatan Resmi Dicabut, KPU Kota Bengkulu Tunggu Salinan MK untuk Penetapan Walikota--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - KPU Kota BENGKULU masih menanti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan pengajuan permohonan elektronik Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 yang berhubungan dengan gugatan sengketa Pilkada tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Nomor Urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti, telah resmi dicabut pada Rabu malam, 8 Januari 2025.
Menurut Anggi, pencabutan gugatan terjadi setelah pasangan calon tersebut, atau kuasa hukumnya, Zetriansyah, tidak hadir dalam persidangan.
"Hakim menyatakan bahwa sidang untuk perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 telah dicabut. Dengan demikian, sidang pada malam kemarin merupakan sidang terakhir untuk perkara tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Sambal Ampuh Mengatur Kadar Gula Darah, Cek Manfaatnya bagi Kesehatan di Sini
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Turunkan Tim Verifikasi Kasus Konflik Manusia dan Harimau di Mukomuko
Anggi menambahkan bahwa KPU Kota Bengkulu masih menunggu hasil penetapan keputusan dari MK, yang dijadwalkan akan diumumkan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Jadwal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14 Tahun 2024.
"Setelah salinan hasil sidang MK keluar, KPU akan menjadwalkan penetapan Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. KPU memiliki waktu tiga hari untuk menjadwalkan penetapan tersebut," tutup Anggi.
Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu diharapkan segera mencapai tahap akhir setelah keputusan resmi dari MK diumumkan.
BACA JUGA:Jauh Dari Target, Realisasi PAD Sampah Kota Bengkulu 2024 Hanya Rp1,57 Miliar
BACA JUGA:200 Orang Warga Kota Bengkulu Ditargetkan Jadi Pekerja Migran di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: