Besok, Polda Akan Periksa Bustasar dan Paimat atas Dugaan Kasus Pungli
BETVNEWS - Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan dugaan pungutuan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu. Kasus pungli ini sendiri mencuat pasca adanya aduan dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Peduli Rakyat (GEMPUR) beberapa waktu lalu. Dalam aduannya beberapa waktu lalu, Gempur mengatakan pungli berawal saat Kemenag Provinsi Bengkulu mengutus peserta lomba Qasidah (Lasqi) di Padang Sumatera Barat Pada 10 November 2017 lalu. H Bustasar yang merupakan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, sebelum keberangkatan mengumpulkan seluruh Kepala Madrasah guna menggelar rapat, dan pada saat itulah, diduga adanya instruksi langsung dari H. Bustasar yang meminta masing-masing kepala madrasah mengumpulkan sejumlah uang. Tidak hanya sudah melaporkan hal ini ke Mapolda Bengkulu, Gempur juga telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri guna meminta kasus ini diusut dengan cepat hingga ke akar-akarnya. Pihak polda pun langsung bergerak cepat pasca aduan tersebut sampai ke mabes Polri, terbukti Selasa (23/1) kemarin tiga orang kepala Madrasah di Bengkulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban, mereka ialah Kepala MTSN 2 Kota bengkulu,Kepala MAN 2 Kota Bengulu, Kepala MIN 1 Kota Bengkulu. Tidak berhenti disitu, berdasarkan informasi yang diterima tim BETV, besok (26/1) penyidik polda Bengkulu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Kunci, yang tidak lain merupakan terlapor dalam dugaan pungli tersebut H. Bustasar. Namun H. Bustasar tidak akan diperiksa sendirian, lantaran penyidik Polda Bengkulu diketahui juga akan memanggil Paimat Solihin yang merupakan Kepala Bidang Penaiszawa Kemenag Provinsi Bengkulu. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: