170 Peserta Lolos CPNS Pemprov Bengkulu Tahun 2024, Peserta Gagal Bisa AJukan Sanggah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.--(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi BENGKULU telah diumumkan melalui akun masing-masing pelamar dan website resmi BKD Provinsi BENGKULU.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, dari total 447 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 11 Desember yang lalu, sebanyak 170 peserta dinyatakan lolos.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu dan Pj Walikota Resmikan 4 Gedung Hasil Dana Hibah Rp3,7 M
"Kita sudah umumkan, baik itu di akun masing-masing pelamar dan website resmi kita, dari total yang ikut SKB kemarin ada 447 yang dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2024 ada 170 orang," kata Gunawan Sabtu 11 Januari 2025.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi tersebut agar mengisi Daftar Riawayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan berkas dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman portal SSCASN yang dapat dimulai pada tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Asintel Kejati Bengkulu Dikukuhkan Sebagai Doktor Hukum ke 29 Universitas Lampung
Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu, pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah, scan ijazah yang digunakan saat melamar, scan transkip nilai asli yang digunakan saat melamar, hasil cetak DRH dan surat pernyataan dari laman web portal SSCASN yang ditandatangani dan dibubuhi materai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Bayi 10 Hari di RS Tiara Sella yang Tak Terselamatkan
Selain upload berkas ke laman web SSCASN, peserta yang dinyatakan lulus juga wajib melakukan unggah dokumen ke alamat email BKD Provinsi Bengkulu, yaitu Kartu Keluarga dan ijazah dari mulai SD hingga pendidikan terakhir.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap mengundurkan diri serta kelulusannya dibatalkan.
BACA JUGA:Drainase Hancur, Rumah Warga Desa Kembang Seri Terancam Terendam Banjir
"Batas waktu telah ditentukan, bagi peserta yang lulus tapi tidak memenuhi dokumen yang dibutuhkan kita anggap mengundurkan diri dan otomatis kelulusan dibatalkan," tambah Gunawan.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir seleksi ini, dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 Januari sampai dengan 15 Januari 2025, melalui akun masing-masing peserta.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pasang Larangan Berjualan di Badan Jalan, Trotoar dan Lahan Parkir KZ Abidin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: