Pemprov Bengkulu Belum Salurkan DBH, Pembayaran Belanja Daerah di Seluma Tertunda
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, Sabtu 11 Januari 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma hingga saat ini belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi BENGKULU.
Penyaluran DBH pada tahun 2024 diketahui hanya sebanyak dua kali yaitu triwulan I dan triwulan II. Itupun tidak full masih terhutang sekitar Rp7 miliar lagi ke Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan di Kota Bengkulu
Sedangkan untuk DBH triwulan III dan VI hingga kemarin belum dibayarkan. Seperti yang diketahui, akibatnya banyak kegiatan belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada tahun 2024 tidak bisa dibayarkan dan terhutang.
Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa, dan kegiatan fisik di Dinas PUPR
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Seluma Belum Ada Kenaikan, Masih Rp2.300 per Kilogram
"Untuk DBH belum dibayarkan penuh," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, Sabtu 11 Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DBH dibayarkan sebanyak 4 triwulan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Terpilih Masuk Bursa Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu pada Musda April 2025
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H. Hadianto menyampaikan ada sekitar Rp28 miiiar dana untuk pembayaran pihak ketiga TPP dan tambahan Siltap 32 desa yang tidak bisa diproses pada tahun 2024.
Hal itu, menurut Sekda, terjadi karena DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dari triwulan I sampai dengan triwulan III tidak ditransfer.
BACA JUGA:16 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bengkulu Dapat Pendampingan Sepanjang 2024
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Sekda menyampaikan sudah memerintahkan seluruh OPD untuk menarik SPM.
"Seandainya DBH sudah ditransfer oleh Pemda Provinsi maka tentu akan selesai seluruhnya. Tidak mungkin kami ada piutang dengan pihak ketiga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: