Polres Kaur Ungkap Motif Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo

Polres Kaur Ungkap Motif Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo

Polres Kaur Ungkap Motif Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis Nenek Bidah (67) dan Cucunya berinisial Y-T (14) Warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur murni karena pencurian atau ingin menguasai harta benda korban.

Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial F-A (18) warga Kecamatan Kinal.

Adapun motif peristiwa pembunuhan sadis tersebut yakni pencurian.

BACA JUGA:Buah Alpukat Ini Perlu Dikonsumsi Secukupnya, Cek Efek Samping di Sini

BACA JUGA:Jangan Terlalu Banyak! Ini Dosis Harian Konsumsi Kafein dan Efek Samping yang Ditimbulkan

Tersangka tega melakukan pembunuhan dengan sadis karena ketahuan saat beraksi mencuri motor dan Handphone milik korban.

Adapun yang paling duluan dibunuh oleh pelaku yaitu korban Y-T (14) dengan beberapa luka di bagian tubuh kemudian Nenek Bidah (67).

"Untuk motifnya awalnya pencurian namun setelah ketahuan oleh korban pelaku membunuh cucunya terlebih dahulu terus neneknya bangun dibunuh juga," ujar Kapolres Kaur.

Pasca melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Awas! Ini 5 Bahaya Kelebihan Kafein pada Tubuh yang Perlu Kamu Ketahui, Bisa Sebabkan Ketergantungan

BACA JUGA:26 Personel Berprestasi Polresta Bengkulu Terima Penghargaan dari Kapolri, Berikut Daftarnya

Namun anggota berhasil mengamankannya di Kabupaten Seluma pada 6 Januari 2025 atau sekitar 21 hari pasca kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka F-A disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: