Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung

Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung

Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung--

BENGKULU, BETVNEWSKejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah menilai putusan banding 5 terdakwa kasus korupsi proyek Pasar Inpres Bintuhan belum mencerminkan keadilan, khususnya dalam hal pemulihan kerugian negara.

Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu yang dijatuhkan pada 14 Juni 2025 lalu dinilai belum maksimal oleh pihak kejaksaan, terutama terkait besaran pidana tambahan berupa uang pengganti yang dianggap masih jauh dari nilai kerugian negara sebenarnya.

Kelima terdakwa dalam perkara ini adalah:

Agusman Efendi – mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

Pandariadmo – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Melden Efendi – Direktur CV SYB,

Soudarmadi Agus Cik – pemilik bendera perusahaan, dan

BACA JUGA:5 Manfaat Lain Biji Chia Seed Selain Kesehatan, Bagus untuk Kulit Wajah, Mencerahkan Secara Alami!

BACA JUGA:Meski Sewa Tinggi, Pedagang Tetap Andalkan Festival Tabut untuk Raup Cuan

Thavib Setiawan – anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kaur.

“Kami ajukan kasasi karena putusan banding belum mencerminkan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Fokus utama kami dalam memori kasasi adalah pidana tambahan, terutama uang pengganti yang kami nilai tidak sesuai dengan perhitungan jaksa,” tegas Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert, SH, MH.

Dalam dokumen putusan banding yang tertera di laman SIPP PN Bengkulu, kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara serta denda dan uang pengganti yang bervariasi.

Meski hukuman lebih berat dibanding putusan tingkat pertama, Kejari menilai nilai kerugian negara yang ditimbulkan belum sepenuhnya dikompensasi oleh para terdakwa.

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Kerahkan hingga 60 Petugas Jaga Kebersihan Festival Tabut 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait