Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung
Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung--
BACA JUGA:Biji Chia Seed Menawarkan 7 Manfaat Tak Terduga Ini untuk Kesehatan, Jangan Lewatkan!
Rincian hukuman pasca banding:
Agusman Efendi: 3 tahun penjara, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 591 juta subsider 6 bulan
Pandariadmo: 3 tahun penjara, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 591 juta subsider 6 bulan
Melden Efendi: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 bulan
Soudarmadi Agus Cik: 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp 1 miliar subsider 1 tahun
Thavib Setiawan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 40 juta subsider 1 bulan
BACA JUGA:Cek di Sini! Resep Minuman Daun Salam, Baik untuk Kesehatan
BACA JUGA:Ketahui 6 Kelompok Orang yang Dilarang Konsumsi Daun Meniran, Salah Satunya Penderita Hipotensi
Putusan tersebut lebih tinggi dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor, di mana sebagian besar terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun hingga 2 tahun 4 bulan, dengan uang pengganti yang jauh lebih rendah.
Sebagai contoh, Agusman Efendi sebelumnya hanya dikenai uang pengganti sebesar Rp 181 juta.
“Putusan banding memang lebih tinggi, tapi belum mencerminkan besarnya kerugian negara dan tidak cukup memberikan efek jera. Inilah dasar utama pengajuan kasasi,” tambah Albert.
Perkara ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang dibiayai dari APBD Kaur tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Dikenal Sebagai Tanaman Liar, Inilah 5 Manfaat Tersembunyi Daun Meniran untuk Kesehatan
Dalam proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya praktik korupsi berjamaah yang dilakukan secara sistematis mulai dari proses lelang, pelaksanaan proyek hingga pencairan dana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

