Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung

Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung

Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung--

BACA JUGA:Biji Chia Seed Menawarkan 7 Manfaat Tak Terduga Ini untuk Kesehatan, Jangan Lewatkan!

Rincian hukuman pasca banding:

Agusman Efendi: 3 tahun penjara, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 591 juta subsider 6 bulan

Pandariadmo: 3 tahun penjara, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 591 juta subsider 6 bulan

Melden Efendi: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 bulan

Soudarmadi Agus Cik: 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp 1 miliar subsider 1 tahun

Thavib Setiawan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 40 juta subsider 1 bulan

BACA JUGA:Cek di Sini! Resep Minuman Daun Salam, Baik untuk Kesehatan

BACA JUGA:Ketahui 6 Kelompok Orang yang Dilarang Konsumsi Daun Meniran, Salah Satunya Penderita Hipotensi

Putusan tersebut lebih tinggi dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor, di mana sebagian besar terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun hingga 2 tahun 4 bulan, dengan uang pengganti yang jauh lebih rendah.

Sebagai contoh, Agusman Efendi sebelumnya hanya dikenai uang pengganti sebesar Rp 181 juta.

“Putusan banding memang lebih tinggi, tapi belum mencerminkan besarnya kerugian negara dan tidak cukup memberikan efek jera. Inilah dasar utama pengajuan kasasi,” tambah Albert.

Perkara ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang dibiayai dari APBD Kaur tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Dikenal Sebagai Tanaman Liar, Inilah 5 Manfaat Tersembunyi Daun Meniran untuk Kesehatan

Dalam proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya praktik korupsi berjamaah yang dilakukan secara sistematis mulai dari proses lelang, pelaksanaan proyek hingga pencairan dana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait