Kasus Rokok Ilegal di Bengkulu, Diduga Ada Jaringan Besar yang Beroperasi Sejak Lama
Baru-baru ini pihak Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku pengedar rokok ilegal di Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Baru-baru ini Polda BENGKULU berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku pengedar rokok ilegal di BENGKULU.
2 tersangka yakni RNS dan PP beserta barang bukti sebanyak 15.000 batang rokok atau setara dengan 750 bungkus rokok berhasil diamankan.
BACA JUGA:Layanan Darurat Call Center 112 Pemkot Bengkulu Terima 13.640 ‘Prank Call’ Selama 2024
Diketahui kedua terduga pelaku ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin 13 Januari 2025 kemarin.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II atas kasus pengedar dan penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan, baik berupa tulisan maupun logo, dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Tes Kesehatan Peserta PPPK Kota Bengkulu Tuntas, Dikenakan Biaya Rp250 Ribu
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, melalui Kasi Penuntutan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani di wilayah Bengkulu.
“Kasus ini cukup menarik perhatian karena berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang biasanya melibatkan rokok ilegal tanpa cukai. Rokok yang diedarkan oleh para tersangka tidak mencantumkan label peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Kasi Penuntutan.
BACA JUGA:Lomba Bengkulu Bisa, Edukasi Masyarakat Tentang Pengelolaan Sampah
Setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim JPU Kejati Bengkulu mengambil langkah untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Malabero selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penuntutan.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 437 Ayat (1) jo. Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
BACA JUGA:Capai Target Sanitary Landfill, Pemkot Bengkulu Siapkan Perluasan TPA
Terkait penangkapan 2 tersangka ini, Lembaga Gemawasbi Bengkulu berharap agar APH melakukan pengungkapan jaringan yang lebih besar lagi terkait peredaran rokok ilegal di Bengkulu.
“Kami duga ini hanya pemain kecil, jika dibandingkan dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar di Bengkulu,” ungkap Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, Rabu 15 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: