Kejati Bengkulu Hadirkan 10 Terdakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

Kejati Bengkulu Hadirkan 10 Terdakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai proses hukum terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pe--(Sumber Foto: Tim/BETV)

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara, terutama untuk membuktikan empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Arief.

Sidang ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Bengkulu. Kejati Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan.

(Rls)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: