Sidang Korupsi DD Puguk Pedaro, Kades Gunakan Uang untuk Bayar Utang dan Foya-foya
Sidang dugaan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Rabu 15 Januari 2024 yang di pimpinan Paisol, --(Sumber Foto: Imron/BETV)
Kemudian para terdakwa juga turut membenarkan mengambil uang dari hasil proyek irigasi sawah dan dana gaji perangkat desa.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Masih Tunggu Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Saat Ramadhan
"Dana Covid 19, Dana pengurangan volume bangun fisik irigasi sawah dan aliran itu digunakan untuk bayar hutang ke rentenir, serta biaya hidup sehari-hari kami," terang Suardi.
Kemudian juga dibenarkan bahwa hasil dari korupsi juga dibelikan sebidang tanah yang berada di daerah Desa Puguk Pedaro.
"Saya beli tanah sebidang juga yang mulia," singkat Suardi.
BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal di Bengkulu, Diduga Ada Jaringan Besar yang Beroperasi Sejak Lama
Sementara itu di muka persidangan, hakim sempat menanyakan tentang pengakuan terdakwa mengenai aliran dana ke teman wanita.
Kemudian terdakwa Suardi membenarkan hal tersebut bahwa wanita yang diberikan uang adalah teman wanitanya yang dikenal melalui jejaring Facebook.
Status wanita terbit adalah janda anak satu dan memang dibenarkan bahwa terdakwa sering berkomunikasi dengan wanita tersebut.
"Kalau untuk wanita itu bukan selingkuhan saya yang mulia, hanya teman komunikasi statusnya dia itu janda anak satu," jelas Suardi.
BACA JUGA:Tes Kesehatan Peserta PPPK Kota Bengkulu Tuntas, Dikenakan Biaya Rp250 Ribu
Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Yandreas, SH mengatakan bahwa memang benar hasil dari BAP pihaknya yang diceritakan terdakwa di muka persidangan.
"Tadi terdakwa membenarkan apa saja item yang mereka korupsi hingga aliran dana itu kemana saja," ungkap Yandreas.
Atas pengakuan kedua terdakwa, sangat memperkuat dakwaan JPU selanjutnya sidang terbit akan masuk dengan agenda tuntutan dari JPU.
"Dengan berakhirnya sidang hari ini selanjutnya kita akan masuk ke sesi tuntutan, dan kami akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta yang ada," tutup Yandreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: