Bapenda Kota Bengkulu Kelola Opsen Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025, Target Rp63 Miliar
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH--(Sumber Foto: Robi/BETV)
Salah satu tujuan dari UU HKPD adalah memperkuat local taxing power serta meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas belanja daerah.
Melalui kebijakan opsen, sinergi pemungutan pajak antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat semakin diperkuat, serta penyaluran pajak yang sebelumnya bersifat bagi hasil kini menjadi lebih cepat dan langsung dikelola oleh daerah.
BACA JUGA:Mengganggu Aktivitas, Kenali Apa Saja Efek Samping Kaki Kesemutan di Kehidupan Sehari-hari
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Usulkan 9.000 Alat Masak Listrik untuk 2025
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Dengan tambahan pengelolaan opsen ini, Bapenda Kota Bengkulu optimis dapat meningkatkan kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: