2 Kades di Seluma Dikabarkan Lulus PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

Sekretaris BKPSDM Seluma, Elma Juwita --(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Lulusnya 2 Kades, Perangkat Desa dan BPD pada seleksi PPPK tahap 1, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Seluma menampik tidak mengetahui.
Sekretaris BKPSDM Seluma, Elma Juwita mengatakan bahwa jika BKPSDM tidak menerima berkas secara tertulis.
Melainkan hanya menerima berkas secara online melalui aplikasi. Sehingga BKPSDM tidak mengetahuinya.
Karena usulan nama yang bersangkutan untuk ikut dalam seleksi PPPK telah disampaikan oleh OPD masing-masing dengan masa tugas mereka sebagai honorer.
BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu 2025 Diklaim Sesuai Hasil Pengesahan
BACA JUGA:Polemik Honorer Siluman di Seluma, 179 SPTJM Dibatalkan
"Artinya jika Kepala Desa, Perangkat dan BPD yang lulus PPPK wewenang Dinas PMD Seluma. Serta jika dia guru maka hal tersebut merupakan liding sektornya Dinas Pemdidikan dan Kebudayaan. Begitu juga kesehatan wewenangnya adalah dinas kesehatan. Jadi, silahkan tanya yang bersangkutan," kata Elam Juwita.
Maka dari untuk memastikan honorer siluman, lanjut Elma, silahkan menghubungi dinas bersangkutan.
Jika memang terbukti, maka hal tersebut akan ada sangksi. Apakah tidak mendapatkan NIP ataupun sangsi lainnya.
"Sanksi jelas berdasarkan dasar hukum dan aturan perundangan yang berlaku. Apakah tidak mendapatkan Nomor Induk Pegawai ataupun sanksi lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Turun, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Dana Banpol 2025 Kota Bengkulu Cair di April, PAN Dapat Paling Banyak
Ditambahkanya, jika kelulusan PPPK tahap 1 memang keseluruhannya merupakan mereka yang sudah terdaftar dalam database di BKN, sehingga mereka yang terdaftar inilah bisa mengikuti seleksi PPPK dan ini juga di buktikan dengan hasil tes CAT yang telah dilakukan.
"Mereka juga ikut tes dan meraih hasil yang memenuhi kriteria, sehingga mereka lulus," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: