KPU Kota Bengkulu Tunggu Putusan Tertulis MK Terkait Sengketa Pilkada

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan sebelumnya.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU memastikan masih menunggu putusan tertulis dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-sidang awal sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Dedi Ermansyah dan Agi. Meskipun pasangan tersebut telah mencabut gugatan di MK, proses hukum tetap berjalan hingga keluarnya putusan resmi.
Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan sebelumnya. Dalam sidang tersebut, para penggugat tidak hadir.
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Akan Gelar Job Fair untuk Tingkatkan Kesempatan Kerja
"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sidang ini adalah yang terakhir. Saat ini, KPU masih menunggu keputusan tertulis yang dijadwalkan keluar pada pertengahan Februari," jelas Anggi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Komitmen PPSKS Bangun Daerah
Setelah menerima putusan tertulis, KPU akan segera melaksanakan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Anggi menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bukan merupakan kewenangan KPU, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Tugas KPU hanya sebatas menetapkan pasangan calon terpilih, terkait pelantikan bukan wewenang KPU," tambahnya.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Perpanjang Jam Layanan Atasi Lonjakan Permintaan Surat Keterangan untuk Calon PPPK
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian penting dalam memastikan Pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum. Publik kini menantikan kejelasan hasil resmi dari MK sebagai langkah awal menuju tahapan berikutnya.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: