Pejabat Seluma Diminta Segera Isi Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menindaklanjuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Seluma diminta untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin mengatakan, saat ini Pemkab Seluma sudah memberitahukan kepada seluruh OPD agar pejabat yang ada di lingkungannya segera mengisi LHKPN.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Siapkan Mekanisme Penghapusan BPHTB dan Pembebasan PGB
"Karena hal ini sudah menjadi kewajiban serta sama seperti tahun sebelumnya. Sehingga kami minta agar seluruh pejabat ASN untuk segera mengisi LHKPN sesuai dengan instruksi KPK," tegas Riduan Sabrin, Sabtu 18 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Targetkan PAD Tahun 2025 Sebesar Rp19,3 Miliar
Kewajiban penyelenggaran negara untuk menyampaikan LHKPN ini, diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme kemudian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Apabila lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka penyelenggara negara atau jabatan lain yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Segera Salurkan PKH 2025, Lakukan Pendataan Warga Miskin Terlebih Dahulu
Sebagaimana Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
"Jadi kepada seluruh pejabat saat ini harus segera mengisi LHKPN yang ada pada website KPK. Nanti kami akan melakukan monitor pejabat mana saja yang belum juga melaporkan," pungkas Riduan Sabrin.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: