Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tumpang Tindih WIUP antara CV Agung Wijaya dan PT Pasopati Jaya Abdi, DLHK Bengkulu Angkat Bicara

Tumpang Tindih WIUP antara CV Agung Wijaya dan PT Pasopati Jaya Abdi, DLHK Bengkulu Angkat Bicara

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Rico Yulyana, menyampaikan bahwa izin lingkungan PT Pasopati Jaya Abdi masih dalam proses. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi BENGKULU saat ini sedang memproses izin Lingkungan untuk Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Pasopati Jaya Abdi seluas 11,9 hektare yang terletak di Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Rico Yulyana, menyampaikan bahwa izin lingkungan PT Pasopati Jaya Abdi masih dalam proses. Dalam pembahasan izin tersebut, pihaknya telah menyampaikan peta, koordinat, batas WIUP, penyesuaian dengan Perda RTRW setempat, dan hal-hal terkait lainnya.

BACA JUGA:30 Calon Petugas Haji Provinsi Bengkulu Ikuti Seleksi CAT

"Proses klarifikasi melalui Zoom telah kami lakukan, dan semua sudah jelas terkait fasilitas publik sesuai dengan WIUP eksplorasi yang diterbitkan oleh ESDM," ujar Rico pada Kamis, 23 Januari 2025.

Rico menambahkan, mekanisme penerbitan izin lingkungan harus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pengecekan melalui peta koordinat untuk memastikan wilayah tersebut bebas dari kawasan hutan atau tidak, serta memastikan tidak ada masalah lainnya.

"Izin ini terdaftar di OSS dan penerbitannya adalah Amdal net," jelasnya.

BACA JUGA:Capaian Kinerja JAM INTEL Kejagung RI dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Meski proses izin lingkungan hampir selesai, Rico mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan lapangan. Sebagai gantinya, pengecekan dilakukan melalui aplikasi dan koordinasi daring.

"Sejauh ini, pengecekan baru dilakukan melalui aplikasi peta, belum ke lapangan. Jika ada titik yang mencurigakan dan memerlukan verifikasi langsung, maka kami akan turun ke lapangan," tuturnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 17 Bengkulu Divonis 3 Tahun, Bendahara Lebih Berat

Terkait dugaan tumpang tindih WIUP antara CV Agung Wijaya dan PT Pasopati Jaya Abdi, Rico mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan, karena kewenangan DLHK hanya mencakup izin lingkungan.

"Kami telah menerima klarifikasi dari CV Agung Wijaya bahwa kewenangan terkait WIUP adalah milik ESDM. Saya juga sempat berkoordinasi dengan pihak ESDM, dan mereka akan memasang patok secara resmi yang melibatkan semua pihak terkait," terangnya.

BACA JUGA:Razia Warga Binaan di Rutan Kelas llB Bengkulu, Petugas Tak Temukan Barang Mencurigakan

Sebelumnya, muncul dugaan tumpang tindih dan pergeseran peta WIUP antara CV Agung Wijaya dan PT Pasopati Jaya Abdi di Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, setelah penerbitan WIUP PT Pasopati Jaya Abdi seluas 11,9 hektare oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: