Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 17 Bengkulu Divonis 3 Tahun, Bendahara Lebih Berat

Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 17 Bengkulu Divonis 3 Tahun, Bendahara Lebih Berat

Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 17 Bengkulu Divonis 3 Tahun--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 - 2022 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota BENGKULU, yakni Iman Santoso selaku mantan Kepala Sekolah SMPN 17, dan Yudarlanadi selaku Bendahara, divonis hukuman penjara berbeda.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol dalam persidangan yang digelar pada Rabu 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Sungai Rupat Kota Bengkulu. 

Majelis hakim menyakini para terdakwa berasalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjerat Pasal 3 Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:Biji Selasih Punya Manfaat Dapat Menurunkan Diabetes, Cek di Sini

BACA JUGA:Razia Warga Binaan di Rutan Kelas llB Bengkulu, Petugas Tak Temukan Barang Mencurigakan

Terdakwa Kepsek divonis hukuman penjara 3 Tahun kurungan, serta denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dan dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp247 juta subsidair 1 tahun kurungan 

Sementara terdakwa Bendahara divonis lebih berat, dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Serta dibebankan UP Rp766 juta subsidair 3 tahun.

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Asal Sumatera Utara Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur & Wagub Beserta 7 Bupati & Wabup Terpilih Dilantik 6 Februari, Pemprov Bengkulu Persiapkan Ini

"Hal yang meringankan terdakwa Iman Santoso karena tidak melakukan tindak pidana sebelumnya, serta mengembalikan kerugian negara Rp 180 juta telah dikembalikan," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol di persidangan. 

Menanggapi atas vonis tersebut, baik jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap. 

"Kami diberi waktu selama 7 hari kedepan akan menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata Penasihat hukum terdakwa bendahara, Endah Rahayu Ningsih.

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Asal Sumatera Utara Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur & Wagub Beserta 7 Bupati & Wabup Terpilih Dilantik 6 Februari, Pemprov Bengkulu Persiapkan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: