Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 17 Bengkulu Divonis 3 Tahun, Bendahara Lebih Berat

Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 17 Bengkulu Divonis 3 Tahun, Bendahara Lebih Berat

Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 17 Bengkulu Divonis 3 Tahun--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Diketahui Kedua terdakwa menyalahgunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan operasional sekolah diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk keperluan pribadi terdakwa seperti judi online dan membeli tanah dan mobil. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

BACA JUGA:Sekelompok Anak Punk Diduga Keroyok dan Bawa Lari Handphone Pelajar di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Akan Hadirkan 3 Saksi, JPU Harap Bisa Perkuat Dakwaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: