Sidang Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Akan Hadirkan 3 Saksi, JPU Harap Bisa Perkuat Dakwaan

Sidang Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Akan Hadirkan 3 Saksi, JPU Harap Bisa Perkuat Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memanggil tiga saksi guna kuatkan dakwaan perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memanggil tiga saksi guna kuatkan dakwaan perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Saksi tersebut adalah mantan Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma baik itu dari Pemkab maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas di Seluma. Saksi fakta tersebut dipanggil guna kuatkan dakwaaan untuk empat terdakwa yang terseret dalam perkara ini. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Persiapkan Pelantikan dan Penyambutan Bupati & Wabup Terpilih

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin. Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

Keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.

BACA JUGA:147 Sapi di Kabupaten Seluma Positif PMK

"Untuk sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan tiga saksi dan saksi tersebut akan memberikan keterangannya di muka persidangan guna memperkuat dakwaan kita," ungkap JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Peluncuran Laporan Perekonomian Nasional oleh Bank Indonesia

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa memang dalam perkara ini bukti beserta saksi sudah mengarah pada fakta persidangan yang memperkuat dakwaan, namun dipanggilnya tiga saksi ini diharapkan lebih memperkuat dakwaan.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan timbul fakta baru dalam persidangan berikutnya. Namun hal itu juga menjadi harapannya sehingga fakta persidangan bisa lebih terang. 

BACA JUGA:Resep Enak Bikin Salad Buah Spesial, Cocok Dikonsumsi Sehari-hari

Jika fakta persidangan lebih terang saksi dan bukti sudah menguak fakta, maka hakim lebih bisa menilai arah dari perkara ini.

“Harapan kita dengan dihadirkan saksi fakta ini membuat perkara ini lebih terang lagi dan fakta berikut juga bukti bisa lebih jelas lagi," terang Reki.

BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Klarifikasi Dugaan Tumpang Tindih Penerbitan WIUP di Mukomuko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: