Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Klarifikasi Dugaan Tumpang Tindih Penerbitan WIUP di Mukomuko

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Klarifikasi Dugaan Tumpang Tindih Penerbitan WIUP di Mukomuko

Subkoordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Didi Ardiyansyah.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi BENGKULU memberikan klarifikasi terkait dugaan tumpang tindih penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) antara CV. Agung Wijaya dan PT. Pasopati Jaya Abadi di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Subkoordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Didi Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT. Pasopati Jaya Abadi baru-baru ini telah diterbitkan di lokasi yang berbeda dari wilayah Desa Penarik, meski ia tidak merinci desa mana yang dimaksud.

"Ya, IUP PT Pasopati Jaya Abadi sudah diterbitkan, namun dipastikan di lokasi yang berbeda. Saya tidak dapat memastikan apakah desanya sama atau tidak," kata Didi pada Rabu, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Kasus PMK di Bengkulu Bertambah, Total Capai 79 Ekor Ternak Terjangkit

Didi menambahkan bahwa saat ini PT Pasopati Jaya Abadi sedang mengurus izin operasi produksi, termasuk dokumen amdal, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta persyaratan lainnya.

"Mereka sedang mengurus izin operasi produksi, termasuk amdal dan dokumen lainnya," ujar Didi.

Ia menegaskan bahwa penerbitan IUP PT Pasopati Jaya Abadi dilakukan berdasarkan usulan dari pengusaha dan dipastikan tidak tumpang tindih dengan wilayah milik CV. Agung Wijaya. Hal ini disebabkan oleh sistem aplikasi Kementerian ESDM yang secara otomatis menolak pengajuan izin jika lokasi yang diajukan tumpang tindih.

BACA JUGA:Kajati Resmikan Kantor Baru Kejari Bengkulu Tengah, Tekankan Sinergitas

"Dipastikan lokasinya berbeda karena aplikasi akan menolak secara otomatis jika lokasi yang diajukan sama," jelasnya.

Didi juga menjelaskan bahwa peta satelit tidak dapat dijadikan acuan yang sepenuhnya valid, mengingat perubahan bentang alam di lapangan, terutama di daerah aliran sungai. Oleh karena itu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan menanggapi surat klarifikasi dari CV. Agung Wijaya dan merencanakan pengecekan langsung ke lapangan.

"Peta satelit tidak bisa dijadikan pedoman yang pasti, karena kondisi lapangan, terutama sungai, bisa berubah. Kami akan segera membalas surat dari CV. Agung Wijaya dan menjadwalkan pengecekan ke lapangan," kata Didi.

BACA JUGA:Kaur Nihil Kasus DBD, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada dan Jaga Kebersihan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, Dugaan pergeseran peta WIUP milik CV. Agung Wijaya di Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir. Manajemen perusahaan melakukan upaya klarifikasi ke instansi terkait.

Direktur CV Agung Wijaya Ridho Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, untuk mengklarifikasi perubahan peta WIUP dan upaya perusahaan lain dalam mengurus izin di lokasi yang dikuasainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: