Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Klarifikasi Dugaan Tumpang Tindih Penerbitan WIUP di Mukomuko

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Klarifikasi Dugaan Tumpang Tindih Penerbitan WIUP di Mukomuko

Subkoordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Didi Ardiyansyah.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Plt Gubernur Bengkulu, dan beliau menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak. Kami juga akan menindaklanjuti hal ini ke instansi teknis terkait," kata Ridho.

BACA JUGA:92 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bengkulu Akan Dibedah Tahun Ini

Ridho menjelaskan bahwa pergeseran peta yang dilakukan sepihak oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dari yang semula berada di sungai ke daratan, diketahui dari konsultan. Setelah dicek melalui satelit, ternyata lokasi WIUP yang sebelumnya berada di lahan perkebunan sawit.

"Kami mengetahui perubahan peta ini dari konsultan, dan setelah kami cek menggunakan satelit, benar bahwa 11 hektar dari total 27 hektar WIUP kami sudah berada di daratan," terang Ridho.

Ridho menambahkan, pernyataan tersebut juga diperkuat setelah pihaknya bertemu dengan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, yang mengakui bahwa ada proses pengurusan izin oleh PT Pasopati Jaya Abdi di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Pasar Khusus untuk UMKM, Berikut Lokasinya

"Hasil pertemuan kami dengan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, beliau mengakui bahwa PT Pasopati Jaya Abdi sedang mengurus izin di lokasi yang sama dengan kami," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa 11 hektar yang sedang diurus izin oleh PT Pasopati Jaya Abdi merupakan lahan masyarakat adat setempat seluas 10 hektar, namun secara administrasi berada dalam WIUP CV Agung Wijaya.

"Kelompok masyarakat adat setempat sudah menolak pengurusan izin oleh PT Pasopati Jaya Abdi dan memberikan kami hak atas lahan tersebut sejak 2014," lanjut Ridho.

BACA JUGA:Jadwal Libur Anak Sekolah di Kota Bengkulu Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

Ridho mengungkapkan, lahan WIUP CV Agung Wijaya seluas 27 hektar, yang membentang sepanjang 2 km di aliran sungai, sudah sepenuhnya dibebaskan dan sebagian besar lahan tersebut sudah dibeli.

"Tidak ada alasan bagi perusahaan lain untuk mengurus izin di lokasi yang sama, karena semua lahan WIUP kami sudah dibebaskan," tegas Ridho.

BACA JUGA:TPG Triwulan IV Kota Bengkulu Sudah Cair

Pihaknya juga meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk mengembalikan peta WIUP sesuai dengan peta yang dikeluarkan pada tahun 2014/2019 dan melakukan pengecekan ulang ke lokasi WIUP CV Agung Wijaya. 

"Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk mengembalikan peta WIUP sesuai dengan peta awal dan menghentikan proses izin di lokasi WIUP kami," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait