Pemprov Bengkulu Bentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pemprov Bengkulu Bentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan pembentukan forum tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung pembangunan daerah. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Diduga Mantan Caleg Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Bengkulu Tengah, Saat Ini Sudah Pemberkasan

Riswan menjelaskan bahwa pertemuan hari ini difokuskan pada penyelarasan paradigma baru dalam hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Salah satu poin utama adalah tentang bagaimana perusahaan dapat mengoptimalkan peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung program-program pemerintah yang pro-rakyat.

"Program ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan bukan hanya beroperasi untuk keuntungan semata, tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Bengkulu. Fungsi CSR ini menjadi mekanisme penting dalam mendukung visi pemerintah," tambah Riswan.

Menurut Riswan, di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan, paradigma baru telah diperkenalkan, yaitu program-program yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil. 

BACA JUGA:Sedang Patroli, Satpam Perusahaan Sawit di Bengkulu Utara Tertembak Senapan Angin

"Kita tahu program Pak Helmi Hasan ini sangat pro-rakyat, dan ini membutuhkan dukungan konkret dari semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial di wilayah ini," jelas Riswan.

Lebih lanjut, Riswan menyampaikan bahwa upaya ini tidak hanya sekadar wacana, melainkan telah dimulai dengan komunikasi intensif antara pemerintah dan perusahaan. Kendati begitu, ia mengakui bahwa pertemuan kali ini masih bersifat awal, lebih kepada menyamakan pandangan.

"Detail lebih lanjut akan kami bahas pada pertemuan berikutnya. Mungkin akan menyentuh soal struktur, fungsi-fungsi perusahaan, serta mekanisme CSR yang lebih optimal," tambahnya.

BACA JUGA:M. Yahya Zaini Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Bengkulu, Bertugas Persiapkan Musda

Terkait regulasi CSR, Riswan mengungkapkan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, kontribusi CSR dari perusahaan diatur sebesar 3%. Namun, ia menyebut bahwa implementasi di lapangan sering kali belum maksimal.

"Saya baca di Perda yang berlaku, kontribusi CSR masih di angka 3%, dan ini belum berubah. Namun, bagaimana mekanisme dan penerapannya ke depan, itu yang akan menjadi perhatian kami bersama," ungkap Riswan.

Riswan berharap bahwa ke depan, sinergi antara pemerintah dan perusahaan tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban formal, tetapi juga benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. 

"Hari ini, kami hanya ingin menunjukkan bahwa ada paradigma baru yang kami dorong, yakni pembangunan yang benar-benar memprioritaskan rakyat," tutupnya.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: