BKPSDM Seluma Bantah Pernyataan Asisten III Terkait Kades dan Perangkat Desa Lolos PPPK

BKPSDM Seluma Bantah Pernyataan Asisten III Terkait Kades dan Perangkat Desa Lolos PPPK

BKPSDM Seluma Bantah Pernyataan Asisten III Terkait Kades dan Perangkat Desa Lolos PPPK --(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pernyataan Asisten III Sekretariat Pemda Seluma, Riduan Sabrin yang menyebut bahwa lulusnya Kades, Perangkat desa dan BPD dalam seleksi PPPK Tahap 1 menuai kontroversi.

Pernyataan dari Asisten III tersebut dibantah langsung oleh BKPSDM saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Seluma, Jumat 31 Januari 2025.

Hendri Satrio mengatakan bahwa menurut BKPSDM aturan terkait lolosnya kades dan perangkat desa dalam seleksi PPPK tersebut adalah tidaklah diperbolehkan.

"Tadi disampaikannya oleh BKPSDM aturan terkait BPD,Kades dan Perangkat Desa lulus PPPK berdasarkan aturan tidak boleh," kata Hendri Satrio.

BACA JUGA:SPPD Tak Kunjung Cair, Pegawai Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Bawa ke Jalur Hukum

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Paling Minim Dilewati Musim Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2025

Menurut Hendri, pernyataan yang disampaikan BKPSDM saat RDP berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Asisten III Riduan Sabrin. Sehingga ini menimbulkan tanda tanya besar.

"Jadi terkait polemik akan kami dalami, kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan. Secara logika seperti ada yang ditutup tutupi," jelas Hendri Satrio.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Asisten III Setdakab Seluma, Riduan Sabrin mengatkaan bahwa terkait lulusnya Kades, Perangkat desa dan BPD dalam seleksi PPPK Tahap 1, ternyata tidak dipermasalahkan oleh KemenPAN RB.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Pemkab Seluma dengan KemenPAN RB.

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Tegaskan Setiap RW Harus Punya Bank Sampah

BACA JUGA:Penipuan Jual Beli Melalui Aplikasi Modus Segitiga Meresahkan Masyarakat, Ini Pesan Kapolresta Bengkulu

Riduan Sabrin menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengikat terkait hal itu.

Sehingga baik kepala desa hingga perangkatnya yang lolos seleksi diperbolehkan untuk memilih.

"Hasil dari koordinasi, KemenPAN RB tidak mempersalahkan kades ataupun perangkat dan BPD yang dinyatakan lolos seleksi PPPK. Jadi, silahkan saja mereka memilih salah satu," ungkap Riduan Sabrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: