Pj Sekdaprov Bengkulu Klaim Telah Melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi Anggaran

Pj Sekdaprov Bengkulu Klaim Telah Melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi Anggaran

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Haryadi mengklaim telah melaksanakan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) BENGKULU, Haryadi mengklaim telah melaksanakan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan review terhadap pelaksanaan APBN dan APBD sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam hal efisiensi anggaran.

BACA JUGA:BMH Bengkulu Gelar Khitan Berkah Nusantara untuk 50 Anak Yatim Dhuafa

"Insyaallah Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menyesuaikan terlebih dahulu terkait efisiensi anggaran tahun 2025," ucap Haryadi, Sabtu 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Tiri Diringkus Polisi

Meskipun mengakui telah melakukan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Haryadi enggan merincikan anggaran apa saja yang telah dilakukan efisiensi.

"Nanti kita lihat pada saat realisasi anggaran tahun 2025," ujarnya.

BACA JUGA:BKPSDM Seluma Bantah Pernyataan Asisten III Terkait Kades dan Perangkat Desa Lolos PPPK

Di sisi lain, ia mengatakan, untuk lebih rincian pihak tetap menunggu Jukla dan Juknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait efisiensi anggaran 2025.

"Kita mengikuti regulasi sesui dengan Inpres. Ada beberapa kebijakan yang dilakukan efisiensi anggaran," katanya.

BACA JUGA:SPPD Tak Kunjung Cair, Pegawai Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Sebagai informasi, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka efisiensi anggaran pada beberapa kegiatan seperti perjalanan dinas (DL), acara formalitas dan lainnya yang bersifat tidak esensial.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: