Masa Tugas Berakhir, Gaji Terakhir PPS dan PPK di Kabupaten Seluma Segera Cair

Masa Tugas Berakhir, Gaji Terakhir PPS dan PPK di Kabupaten Seluma Segera Cair

Sekertaris KPU Seluma Rudi Yulianto.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah berakhir pada 27 Januari 2025 lalu. Saat ini PPK dan PPS sudah dibebastugaskan, karena masa kerja PPK dan PPS yakni sembilan bulan terhitung sejak bulan Mei 2024 lalu. 

Hal ini juga sesuai Berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, yang menyebut masa kerja PPK dari 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.

BACA JUGA:Meresahkan! 22 Geng Motor Masih Berkeliaran di Kota Bengkulu, Polisi Janji Berantas hingga Tuntas

Selain itu, badan Ad-Hoc tersebut sudah bisa dibebastugaskan mengingat tidak ada gugatan mengenai hasil pemungutan suara dalam pemilihan umum di Kabupaten Seluma.

Dengan berakhirnya masa tugas, maka PPS dan PPK segera menerima gaji terakhir di bulan Januari.

BACA JUGA:Aktivitas Toko Pangan Ado Galo Berhenti, Ini Kata Disperindag Kota Bengkulu

Sekertaris KPU Seluma Rudi Yulianto mengatakan, jumlah anggota PPK dan PPS di Kabupaten Seluma sebanyak 70 anggota PPK di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma, sedangkan total anggota PPS sebanyak 606 yang disebar di 202 desa/kelurahan se-Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Terima 51 Laporan dalam Sebulan, Didominasi Perkara Pencurian dan Penganiayaan

"Untuk masing-masing diberi gaji berkisar Rp2,5 juta. Jabatan Ketua PPK dan anggotanya bergaji Rp2,2 juta, sedangkan untuk gaji Ketua PPS Rp1,5 juta dan anggotanya Rp1,3 juta," kata Rudi Yulianto, Sabtu 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Warga Lembah Duri Bengkulu Utara Berhasil Diringkus

Lanjut Sekertaris KPU Seluma Rudi Yulianto, untuk gaji PPS dan PPK saat ini masih dalam proses dan segera dibayarkan.

"Untuk gaji terakhir saat ini sedang proses, dalam waktu dekat ini semua PPS dan PPK akan menerima gaji terakhir," ujarnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: