1.471 Siswa di Kabupaten Seluma Menerima PIP pada Tahun 2024

1.471 Siswa di Kabupaten Seluma Menerima PIP pada Tahun 2024

Kepala Dikbud Seluma Farzian melalui Kasi SD Sigit , menjelaskan beasiswa PIP diberikan kepada siswa yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 1.471 siswa-siswi di Kabupaten Seluma menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024. Kuota bantuan PIP tersebut terdiri dari siswa SD 1.337 dan SMP 134.

Kepala Dikbud Seluma Farzian melalui Kasi SD Sigit, menjelaskan beasiswa PIP diberikan kepada siswa yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. 

BACA JUGA:Awal Tahun, Kota Bengkulu Alami Deflasi 0,91 Persen Akibat Diskon Tarif Listrik

Setiap siswa SD kelas berjalan mendapatkan Rp450 ribu, sedangkan siswa kelas awal dan akhir menerima Rp225 ribu per orang.

Sedangkan siswa SMP kelas berjalan mendapatkan Rp750 ribu per orang, sementara siswa kelas awal dan akhir menerima Rp375 ribu per orang.

BACA JUGA:Plt Gubernur Kukuhkan Pengurus DPD dan Lantik DPC HNSI Provinsi Bengkulu

Dana beasiswa atau bantuan program indonesia pintar (PIP)  tersebut langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa tanpa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Seluma

"PIP ini merupakan program pemerintah pusat untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah," ujar Sigit, Senin 3 Februari 2025.

BACA JUGA:Evakuasi 2 Truk di Jurang Sedalam 30 Meter Berlangsung, Kawasan Liku 9 Berlaku Sistem Buka Tutup

Dikatakannya, dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau biaya lainnya yang menunjang proses belajar.

Sementara itu, untuk kuota penerima PIP tahun 2025 saat ini tengah diusulkan dengan jumlah kurang lebih sama seperti tahun 2024.

Untuk bisa mendapatkan beasiswa PIP, siswa harus mengajukan permohonan melalui sekolah dengan mencentang status layak PIP dalam data pendidikan.

BACA JUGA:Penjual Pempek Ditemukan Tewas di Selokan Kawasan Kebun Gerand

Selain itu, calon penerima juga harus menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke sekolah dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: