4.019 Tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

4.019 Tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 4.019 Tenaga non-ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 4.019 Tenaga non-ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.

Hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah melaksanakan rapat sinkronisasi dan memvalidasi data tenaga Non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dukung Program 100 Hari Walikota Terpilih, Dinas PU Kota Bengkulu Revitalisasi Pasar Barukoto

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hariyadi, menegaskan bahwa setelah proses ini, tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Hari ini, bersama seluruh kepala OPD, kita menyinkronkan data dari masing-masing dinas dan sekretariat," ujar Hariyadi.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Seluma Sidak ke PT SSL, Pastikan Tidak Ada Pencemaran Udara

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil evaluasi dari masing-masing OPD.

Namun, ditemukan selisih antara data yang diajukan OPD dengan data yang tercatat di BKN. Oleh karena itu, BKD meminta klarifikasi dari para kepala OPD terkait perbedaan tersebut.

"Salah satu penyebabnya adalah adanya tenaga honorer yang sudah lama tidak masuk kerja, tetapi tidak mengajukan pengunduran diri secara resmi," jelas Gunawan.

BACA JUGA:11 Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu Berpeluang Dilantik 20 Februari 2025

Ia juga menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diterapkan, tidak akan ada lagi tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai regulasi BKN.

"Setelah rapat ini, akan ada pertemuan lanjutan untuk menentukan jumlah tenaga Non-ASN yang masa kerjanya diperpanjang serta yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," terangnya.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Anggaran Rp31 Miliar untuk Gaji CPNS dan CPPPK

Sesuai regulasi pusat, prioritas utama saat ini diberikan kepada tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2, serta seleksi CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: