Kejari Sidik Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Tunggu Audit Kerugian Negara

Kejari Sidik Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Tunggu Audit Kerugian Negara

Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Marjeck Ravilo--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi penggunaan kas Bank BENGKULU Cabang Pembantu Mega Mall pada tahun 2024 lalu.

Dalam keempatnya, Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Marjeck Ravilo, mengatakan bahwa perkara ini sudah dalam proses penanganan. Namun, saat ini masih menunggu petunjuk konstruksi hukum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

"Sekarang untuk penanganan perkara terkait dengan Bank Bengkulu sedang kami dalami dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Kejati," kata Marjeck.

BACA JUGA:Ingin Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Cek Syarat dan Biaya yang Diperlukan di Sini!

BACA JUGA:Sekda Seluma Pastikan Tak Ada Honorer yang Dirumahkan Tahun Ini

Lanjut Marjaek, Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya juga telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. 

"Saat ini statusnya sudah penyidikan, dan baru melakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi," sambungnya. 

Untuk kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi ini belum bisa dipastikan berapa jumlahnya karena masih menunggu hasil audit dari Auditor Kejati Bengkulu.

"Perhitungan kerugian negara belum, karena kita masih berkoordinasi dengan pihak auditor dari Kejati," jelas Marjeck. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Segera Laksanakan Musrenbang, Sekda: Usulan Disesuaikan dengan Visi Misi Bupati Terpilih

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Kembali Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Dugaan sementara dalam kasus ini ada tindakan penipuan atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.

Terkait dengan modus dugaan korupsi ini masih dalam proses pendalaman sehingga belum bisa diungkapkan. 

"Sementara ada dugaan fraud serta indikasi terkait penyalahgunaan wewenang. Modusnya nanti kami jelaskan lagi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: