Oknum Anggota Polisi di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H, M.H--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) di wilayah Provinsi BENGKULU.
Dalam kesempatannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H, M.H, mengungkapkan SPDP tersebut diterima dari Mabes Polri melalui Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, pada 30 Januari lalu.
"Beberapa waktu lalu kami Kejati Bengkulu melalui Bidang Pidana Umum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta terkait kasus perbankan," ujar Ristianti Adriani, Rabu 05 Februari 2025.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut Berbeda, Penasihat Hukum Akan Ajukan Pembelaan
BACA JUGA:Hanya 19 CCTV Berfungsi di Kota Bengkulu, Pemeliharaan Terhambat Anggaran
Selin itu ia juga melanjutkan dalam kasus ini Mabes Polri telah menetapkan satu oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu berinisial Y-G sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah dan pencucian uang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"SPDP dari Mabes Polri ini, terhadap tersangka Y-F oknum Polisi yang bertugas di Polda Bengkulu," ungkap Ristianti.
BACA JUGA:Sentra Layanan Universitas Terbuka Bengkulu Kedua Diresmikan, Lokasinya di Jalan Hibrida 13
BACA JUGA:Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Pengecer Wajib Terdaftar di Aplikasi MAP
Dalam perkara ini, sudah menetapkan satu orang sebagai terdakwa bernama Tania Kania Dewi dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Diketahui Y-F merupakan suami dari terdakwa Tania.
"Sebelumnya istrinya sudah disidangkan dan kemungkinan ada indikasi kerja sama atau ada dana yang mengalir. Biasanya kalau ada indikasi dan fakta yang timbul di persidangan, maka itu dapat menjadikan penyidik Kepolisian untuk mengembangkan siapa saja yang terlibat," jelas Ristianti terkait korelasi Tiara dan YF.
Saat ini, Kejati Bengkulu sedang mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum, untuk menangani kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: