Dinas PUPR Kota Bengkulu Manfaatkan DBH Sawit untuk Proyek Infrastruktur

Dinas PUPR Kota Bengkulu Manfaatkan DBH Sawit untuk Proyek Infrastruktur

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Tomaiwan, ST.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota BENGKULU tengah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Dana ini akan dimanfaatkan untuk perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas infrastruktur lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Tomaiwan, ST, mengungkapkan bahwa proyek infrastruktur ini mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui DBH Sawit.

BACA JUGA:MPP Harapan dan Doa Kota Bengkulu Layani 67 Ribu Lebih Pengunjung Sejak Diresmikan

“Proyek ini akan didanai melalui APBN, termasuk DBH Sawit yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di sekitar daerah perkebunan sawit, khususnya di Kota Bengkulu,” ujar Tomaiwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besar anggaran yang dialokasikan dari DBH Sawit mencapai Rp2,4 miliar.

Dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan jalan guna meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat setempat. Adapun kecamatan di Kota Bengkulu yang dilakukan pembangunan infrastruktur  seperti di kecamatan Kampung Melayu dan Kecamatan Selebar.

BACA JUGA:Razia Balap Liar, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor

“Besarannya mencapai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBN. Dana ini akan difokuskan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di daerah perkebunan sawit agar akses masyarakat lebih baik,” tambahnya.

Diharapkan dengan adanya program ini, infrastruktur di Kota Bengkulu dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di wilayah yang terdampak oleh aktivitas perkebunan sawit.

BACA JUGA:Cegah Kanker Serviks di Bengkulu, Pemeriksaan HPV DNA Gratis Digelar Maret 2025

Sebagai informasi, DBH Sawit dapat digunakan oleh pemda di Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan yaitu minimal 80 persen digunakan untuk infrastruktur.

BACA JUGA:6 Pelaku Pengeroyokan di Kota Bengkulu Masih Buron, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum

untuk pembangunan infrastruktur yang dimaksud tersebut seperti jalan atau bangunan yang rusak akibat adanya perkebunan sawit atau yang digunakan oleh kendaraan yang mengangkut sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: