Oknum PPPK Tersangka Begal Payudara di Seluma Jalani Sidang Perdana pada 11 Februari

Oknum PPPK Tersangka Begal Payudara di Seluma Jalani Sidang Perdana pada 11 Februari

Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma, dijadwalkan menggelar sidang perdana Eko Saputra (28), tersangka kasus begal payudara atau kekerasan seksual terhadap salah satu Nakes di Puskesmas Sukamerindu, Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma, dijadwalkan menggelar sidang perdana Eko Saputra (28), oknum PPPK tersangka kasus begal payudara atau kekerasan seksual terhadap salah satu Nakes di Puskesmas Sukamerindu, Seluma

Kepala Kejari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui JPU Eko Darmansyah mengatakan, saat ini berkas tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. 

BACA JUGA:BEM UNIHAZ Bengkulu Gelar Ekspedisi Shangharsa, Wujudkan Kepedulian Mahasiswa untuk Desa

"Untuk berkas tersangka telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais," kata JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah.  

Dalam sidang perdana kasus kekerasan seksual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah menjelaskan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar pada Selasa pekan depan.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kota Bengkulu Manfaatkan DBH Sawit untuk Proyek Infrastruktur

"Jadwal sidangnya telah ditetapkan hari Selasa 11 Febuari 2025, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pada Pasal Alternatif yakni Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:MPP Harapan dan Doa Kota Bengkulu Layani 67 Ribu Lebih Pengunjung Sejak Diresmikan

Diketahui, jika aksi pembegalan payudara tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Eko Saputra (28) yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu, Kecamatan Talo Kecil.

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut terjadi pada Rabu 25 September 2024 sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Razia Balap Liar, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor

Kronologis kejadian bermula saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.

Hanya saja, saat dalam perjalanan, tepatnya di area perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga, yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil, sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang. Lalu tiba-tiba memegang area sensitif korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: