Ratusan Miliar Anggaran DAK Fisik di Pemprov Bengkulu Terdampak Pemangkasan

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengakui ada pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat yang berdampak terdapat DAK fisik Pemprov Bengkulu tahun 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan miliar anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun anggaran (TA) 2025 di Pemerntah Provinsi (Pemprov) BENGKULU, terdampak pemangkasan yang dilakukan pemerintah pusat.
Pemangkasan tersebut merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengakui ada pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat yang berdampak terdapat DAK fisik Pemprov Bengkulu tahun 2025.
BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Ganti Program Khitan Massal Jadi 'Khitan Every Day', Ini Alasannya
"Meskipun demikian dengan adanya refocusing tersebut, tidak menjadi masalah bagi daerah kita," ungkap Edwar, Senin 10 Februari 2025.
Ia mengukapkan, terkait pemangkasan itu baru mendapatkan informasi awal sehingga nantinya perlu koordinasi lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahkan langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan jajaran.
BACA JUGA:Sekda Seluma: Pemkab Hanya Andalkan DBH untuk Belanja Daerah Imbas Efisiensi Anggaran
"Dari informasi yang kita terima sementara ini, untuk Pemprov Bengkulu terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak dari pemangkasan tersebut," ujar Edwar.
Ia menambahkan, kedua OPD itu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkisar Rp80 miliar serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu sekitar Rp 40 miliar lebih.
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis di Bengkulu Ditunda hingga Pelantikan Kepala Daerah Selesai
"Tapi tidak jadi masalah, karena kita pun juga melakukan efisiensi anggaran seperti perjalanan dinas. Kita pun mendorong dengan refocusing tersebut, pemimpin daerah yang baru juga harus jeli untuk mencari anggaran ke pusat," kata Edwar.
Terpisah, Kepala Dinas DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi diwawancarai terkait pemangkasan menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 20 tahun 2025 tertanggal 03 Februari 2025, seluruh DAK Fisik akuatik se-Indonesia dicadangkan.
"Jadi untuk sementara ini seluruh DAK Fisik tersebut tidak bisa diakses. Maksudnya bukan dihentikan, tapi dicadangkan," tegas Syafriandi.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Ramayana Segera Hadir di Mega Mall Bengkulu pada Bulan Ramadan 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: