Baznas Kota Bengkulu Lanjutkan Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis Tahun 2025

Baznas Kota Bengkulu Lanjutkan Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis Tahun 2025

Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu, Safrizal, SE.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota BENGKULU, Safrizal, SE, menyatakan bahwa program Bantuan Seragam Sekolah Gratis bagi warga tidak mampu akan terus dilanjutkan pada tahun 2025. program ini masuk dalam salah satu inisiatif "BENGKULU Cerdas" yang difokuskan pada bidang pendidikan.

"Alhamdulillah, program Bengkulu Cerdas tetap kita lanjutkan di tahun 2025. Masih banyak warga Kota Bengkulu, khususnya siswa SD dan SMP, yang membutuhkan bantuan biaya untuk pakaian seragam sekolah," ujar Safrizal, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Ratusan Miliar Anggaran DAK Fisik di Pemprov Bengkulu Terdampak Pemangkasan

Bantuan ini hanya diberikan untuk siswa tingkat SD dan SMP. Sementara itu, untuk siswa SMA dan mahasiswa perguruan tinggi, bantuan seragam menjadi ranah Baznas Provinsi Bengkulu.

"Di Baznas Kota Bengkulu, yang berzakat mayoritas adalah guru SD dan SMP, sehingga kami memprioritaskan bantuan untuk anak-anak yang bersekolah di tingkat tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Ganti Program Khitan Massal Jadi 'Khitan Every Day', Ini Alasannya

Untuk mendapatkan bantuan seragam ini, wali murid harus datang langsung ke kantor Baznas Kota Bengkulu untuk mengambil formulir yang telah disediakan. Pengajuan secara kolektif melalui sekolah tidak dapat diterima.

"Kami tidak menerima pengajuan secara kolektif karena tidak bisa menjamin semua anak yang didaftarkan benar-benar dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini berasal dari dana zakat, sehingga hanya diberikan kepada yang benar-benar berhak," tegasnya.

BACA JUGA:Sekda Seluma: Pemkab Hanya Andalkan DBH untuk Belanja Daerah Imbas Efisiensi Anggaran

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

1.Fotokopi KTP orang tua/wali

2.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan

4.Surat keterangan dari pihak sekolah yang menjelaskan kebutuhan seragam anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: