Gadaikan Motor Kantor ke Pekanbaru, Mantan Karyawan Koperasi di Bengkulu Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Kantor ke Pekanbaru, Mantan Karyawan Koperasi di Bengkulu Ditangkap Polisi--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Teluk Polsek Teluk Segara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor pada Senin 11 Februari 2025.
Pelaku yakni H-P (36) warga Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal menjelaskan bahwa pelaku H-P ditangkap karena menggelapkan motor matik Honda Beat dengan nomor polisi BD 4622 IN milik tempat pelaku bekerja yaitu di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Perum Surabaya Permai, Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.
Pemilik koperasi, Riduan Sinaga (45) memberikan kepercayaan kepada pelaku yang bekerja dengannya dibagian penagihan dan meminjamkan motor tersebut kepada pelaku.
BACA JUGA:7 Manfaat Ubi Celembu untuk Kesehatan, Mendukung Fungsi Tulang hingga Mencegah Kanker Payudara
BACA JUGA:Benarkah Stres Bisa Bikin Rambut Beruban? Cek Mitos dan Faktanya di Sini untuk Ketahui Jawabannya!
Namun kepercayaan tersebut justru dikhianati oleh pelaku, karena pada 17 Januari 2025 lalu, motor tersebut justru dibawa kabur pelaku hingga dibawa ke Pekanbaru Provinsi Riau dan kemudian digadaikan.
"Pelaku menggadaikan motor milik operasional koperasi, dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata Kompol Irzal.
Mengetahui motornya dibawa kabur dan digadaikan, pemilik koperasi pun melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: Masih Muda Juga Bisa Punya Uban, Lho! Ini 5 Kemungkinan Penyebabnya, Salah Satunya Kurang Nutrisi
BACA JUGA:Bukan Cuma Karena Usia, Ini 6 Penyebab Rambut Beruban yang Perlu Kamu Ketahui
Dan setelah mengumpulkan data, keterangan serta barang bukti dan mendapati info pelaku telah berada di Pekanbaru, Riau, kemudian Tim Opsnal pun bergerak menuju keberadaan H-P dan berhasil mengamankannya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Teluk Segara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: