Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Tim Resmob Polresta Bengkulu berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Polresta BENGKULU berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil.
Diduga pelaku berinisial A-A (33) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan korban pemilik mobil bernama Indah Agus (47) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
BACA JUGA:DPP PKB Sosialisasi Hasil Muktamar ke-VI di Bengkulu, Targetkan Kursi DPR RI
Penggelapan tersebut berawal dari korban yang merupakan pemilik rental mobil, merental mobil Toyota Avanza nomor polisi BD 1437 EW warna hitam dari tanggal 20 maret 2024, dengan perjanjian dibayar perbulan.
Namun pada saat tanggal bayar 20 Juli 2024, pelaku mulai tidak melakukan pembayaran, hingga korban harus berulang kali menghubungi pelaku bahkan mendatangi rumahnya namun tidak ada niatan baik dari pelaku.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Ayam Potong di Pasar Panorama Anjlok, Ini Penyebabnya
Merasa dirugikan yang ditaksir sebesar Rp150 juta, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung bergerak mencari diduga keberadaan pelaku serta memeriksa saksi dan rekaman CCTV diseputaran tempat kejadian.
BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu di Yogyakarta Menolak Pergantian Nama Bumi Rafflesia Jadi Bumi Merah Putih
Akhirnya A-A berhasil diringkus paksa oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu di jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu dan langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Uang Persediaan di DPRD Seluma Diusulkan Bertambah Jadi Rp800 Juta
"Setelah kami menemukan keberadaan pelaku, kami pun langsung bergerak dan menangkap paksa pelaku. Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan," pungkas Kanit Resmob Polresta Bengkulu IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: