52 Auning di Pantai Pasir Putih Terkesan Mubazir, Ini Tanggapan Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu

52 Auning di Pantai Pasir Putih Terkesan Mubazir, Ini Tanggapan Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu

Sebanyak 52 auning yang dibangun di Pantai Pasir Putih pada akhir tahun 2024 dengan menggunakan APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 600 juta, kini terkesan mubazir.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sebanyak 52 auning yang dibangun di Pantai Pasir Putih pada akhir tahun 2024 dengan menggunakan APBD Provinsi BENGKULU sebesar Rp600 juta, kini terkesan mubazir.

Pembangunan auning tersebut bertujuan untuk menata Pantai Panjang di Zona 1, mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Jembatan Bencoolen Mall, khususnya untuk pedagang kuliner agar lebih tertata. Namun hingga saat ini, relokasi pedagang ke auning tersebut belum juga terlaksana.

BACA JUGA:Panitia Musda ke-XI DPD I Partai Golkar Bengkulu Terbentuk, DPP Syaratkan Ini untuk Calon Ketua

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, mengatakan bahwa para pedagang di kawasan tersebut seharusnya bersedia untuk ditempatkan di auning yang telah dibangun.

“Kami mengajak pelaku usaha di sana untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan,” ujar Murlin pada Minggu, 16 Februari 2025.

BACA JUGA:DKPP Sebut Tidak Ada Penambahan Kasus PMK di Kota Bengkulu, Total Masih 14 Ekor

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat sebanyak 76 pedagang di Zona Pasir Putih yang tidak dapat seluruhnya ditampung di taman.

Oleh karena itu, dibangunlah 52 auning untuk mengakomodasi para pedagang tersebut.

“Sudah ada pendataan sebelumnya, dan taman tidak dapat menampung semuanya, sehingga oleh Gubernur sebelumnya dibangun tambahan auning,” terang Murlin.

BACA JUGA:Dr. Ni Wayan Sinaryati Sukses Bawa Kejari Bengkulu Raih Predikat Satker Terbaik dalam PEKPP 2024

Ia juga menambahkan, bahwa meskipun tujuan utama penataan Pantai Panjang adalah untuk menjadikannya sebagai destinasi wisata, pemerintah memberikan toleransi untuk pedagang kuliner, asalkan mereka mematuhi aturan yang ada.

“Kalau mau tegas, Pantai Panjang itu tempat wisata, bukan tempat berdagang. Malah saat ini ada yang menginap, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Kajari Bengkulu Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Visioner dan Inovatif dari Media Adhyaksa Digital

Sebagai informasi, penataan Pantai Panjang, yang dimulai dari Pantai Pasir Putih atau Zona 1, hingga saat ini belum kunjung terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: