Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres BENGKULU Tengah berhasil menangkap tersangka, AS yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada Juli 2024 lalu.
Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat kabur ke Kabupaten Mukomuko dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Junairi menjelaskan, Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 9 Juli 2024 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Pria Asal Bengkulu Tengah Ditangkap
BACA JUGA:Fasilitas Rusak dan Jadi Sasaran Vandalisme, Kondisi Taman Pantai Berkas Memprihatinkan
Pada saat itu, tersangka AS sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri pesta. Dalam perjalanan, AS dicegat oleh teman korban yang kemudian memicu keributan antara mereka.
Kemudian korban datang untuk membantu temannya yang sedang bertikai, lantaran pelaku merasa terancam serta panik, dirinya mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian belakang sebelah kiri.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Lampu Lalu Lintas di Simpang 5 Kota Bengkulu Mati, Pengendara Diminta Hati-hati
BACA JUGA:Bisa Sembuhkan Demam dan Sakit Tenggorokan, Ini Manfaat Teh Jahe yang Perlu Diketahui
"Pelaku merasa terancam dan panik karena keributan yang terjadi. Dalam situasi tersebut, dia langsung menusuk korban menggunakan pisau. Saat ini pelaku berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke Mukomuko,’’ ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari pakaian korban, yakni kaos merah bermotif garis putih dan celana putih bergambar tengkorak, serta sajam yang digunakan pelaku.
Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
"Barang bukti yang kami temukan adalah pakaian korban dan sajam yang digunakan dalam penganiayaan. Proses penyelidikan terus berlanjut, dan berkas perkara telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk diproses lebih lanjut,’’ sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: