Kesbangpol Seluma Buka Pendaftaran Calon Paskibraka 2025, Ini Tahapan dan Syaratnya

Dadang Kosasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Seluma saat ini sudah masuk dalam tahapan pertama.
Dadang Kosasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), selaku penyengelgara seleksi sudah melakukan tahapan yang pertama, yakni sosialisasi cara pendaftaran online siswa-online bakal calon paskibra tahun 2025. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 11-13 Februari yang lalu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Agendakan Safari Ramadhan dan Pembagian Ambulans Gratis
"Untuk sosialisasi itu sudah kita lakukan berdasarkan zona, untuk zona Talo kita lakukan di SMAN 2, zona Seluma itu di SMAN 7, dan Zona Sukaraja itu di SMKN 3 Seluma," sampainya, Senin 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Alokasi Dana BOS untuk SD-SMP di Kota Bengkulu Capai Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya
Untuk tahapan selanjutnya, kata Dadang, yakni bakal calon Paskibraka Seluma akan melakukan pendaftaran secara online melalui Website Trasparasi Paskibraka.
Tahapan tersebut mulai dilakukan pada tanggal 26 Februari sampai 6 Maret 2025. Kemudian seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 7 maret 2025 di Kantor Kesbangpol Seluma.
BACA JUGA:Bupati Kaur Terpilih Tunggu Restu Ketum untuk Maju Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu
Setelah bakal calon dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya bakal calon akan mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan ini masih sama seperti tahapan seleksi Paskibraka pada tahun 2024 yang lalu, seperti seleksi Pancasila dan Wasbang, seleksi Intelegensi umum, seleksi kesehatan, seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesemaptaan, dan seleksi Kepribadian.
"Tahapan seleksi ini sama saja dengan tahapan yang sudah dilakukan pada tahun 2024," pungkasnya.
Adapun syarat mengikuti seleksi Paskibraka meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Siswa kelas 10 SMA/sederajat
- Memiliki usia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun
- Memiliki izin tertulis dari kepala sekolah
- Memiliki persetujuan tertulis dari orang tua/wali
- Memiliki nilai akademik minimal baik
- Memiliki tinggi badan dan berat badan ideal
- Memiliki bentuk kaki yang tidak O atau X, dan tidak memiliki telapak kaki datar
- Sehat jasmani dan rohani
- Mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.
(Julyan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: