Alokasi Dana BOS untuk SD-SMP di Kota Bengkulu Capai Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya

Alokasi Dana BOS untuk SD-SMP di Kota Bengkulu Capai Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota BENGKULU telah ditetapkan. Adapun nominal Dana BOS yang diterima setiap siswa adalah Rp 900.000 untuk siswa SD dan Rp 1.100.000 untuk siswa SMP.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kota Bengkulu memiliki total 117 Sekolah Dasar yang terdiri dari 81 SD Negeri dan 36 SD Swasta, dengan jumlah keseluruhan siswa SD sebanyak 36.208 siswa.

BACA JUGA:Bupati Kaur Terpilih Tunggu Restu Ketum untuk Maju Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu

Sementara itu, jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu tercatat sebanyak 52 sekolah, yang terdiri dari 25 SMP Negeri dan 27 SMP Swasta, dengan total siswa sebanyak 18.019 siswa.

Total dana BOS yang dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu adalah Rp32,5 miliar atau tepatnya Rp32.587.200.000, sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp19,8 miliar atau tepatnya Rp19.820.900.000. Jika ditotal, dana BOS untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu mencapai Rp52,4 miliar atau tepatnya Rp52.408.100.000.

BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Dimulai Akhir Februari, Dinkes Klaim Faskes-Nakes di Bengkulu Siap 95 Persen

Dana BOS merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E, menegaskan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu berhak menerima dana BOS.

"Baik sekolah swasta maupun negeri sama-sama mendapat dana BOS," ujar Denny, Senin 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi Simpan 19 Paket Sabu

Menurut Denny, aturan penggunaan dana BOS masih berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Dalam aturan tersebut, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen dari total dana yang diterima. Namun, dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, pengangkatan guru honorer baru tidak lagi diperbolehkan, sehingga kebijakan penggunaan dana BOS untuk gaji honorer dapat mengalami perubahan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Infrastruktur

"Dana BOS boleh digunakan untuk membantu membiayai gaji guru honorer maksimal 50 persen," pungkas Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: