Alokasi Dana BOS untuk SD-SMP di Kota Bengkulu Capai Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya

Alokasi Dana BOS untuk SD-SMP di Kota Bengkulu Capai Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, S.STP, M.E.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Dengan adanya alokasi dana BOS ini, diharapkan sekolah-sekolah di Kota Bengkulu dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih optimal, serta meningkatkan kualitas pendidikan bagi para siswa.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Akan Dilaksanakan Bertahap di 100 SD dan 25 SMP Kota Bengkulu

Syarat penerima dana BOS reguler mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata dalam Aplikasi Dapodik.
  • Memiliki izin penyelenggaraan dan tercatat dalam Dapodik.
  • Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
  • Memutakhirkan data Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama sekolah.
  • Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lainnya.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: