Rencana Pembukaan Jalan Menuju PT Agromuko Ancam Situs Budaya di Mukomuko

Rencana Pembukaan Jalan Menuju PT Agromuko Ancam Situs Budaya di Mukomuko

Rencana pembukan jalan menuju perkebunan PT Agromuko oleh PT. Marga Mulya Sakti (MMS) di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko mengacam situs budaya.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rencana pembukan jalan menuju perkebunan PT Agromuko oleh PT. Marga Mulya Sakti (MMS) di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko mengacam situs budaya.

Pasalnya, terdapat makam-makam para nenek moyang masyarakat setempat yang kondisi saat ini berada di hutan adat dan sudah mendekati sungai Air Dikit Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fasilitasi Pasar Murah di Kota Bengkulu, Tekankan Inflasi Jelang Ramadan

Ketua Adat Desa Penarik, Risaudin, menjelaskan bahwa ada lima titik makam tua yang berada hanya sekitar 50 meter dari bibir sungai. Pembukaan jalan untuk pengangkutan material galian C, menurutnya, berpotensi besar menyebabkan makam-makam tersebut tergerus oleh aliran sungai. 

“Kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi, karena itu adalah warisan leluhur kami yang harus dijaga,” tegasnya, Selasa 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Helmi Hasan Imbau OPD Gunakan Anggaran untuk Bantu Rakyat, Tidak Perlu Pasang Ucapan Pelantikan

Selain itu, masyarakat adat juga menuntut PT Marga Mulya Sakti  untuk menghentikan operasinya, dengan alasan bahwa sebagian besar wilayah yang dijadikan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) perusahaan tersebut diduga telah melanggar batas dan masuk ke dalam wilayah Desa Penarik.

“Melihat peta dari BPN, hampir 90 persen lokasi galian C yang sudah beroperasi itu berada di desa kami,” lanjut Risaudin.

BACA JUGA:Nahas, Pemuda di Kepahiang Ditikam Orang Tak Dikenal

Sementara itu, salah seorang warga, Johara, mempertanyakan proses penerbitan WIUP seluas 11,9 hektar milik PT Pasopati Jaya Abadi yang memiliki izin di Desa Marga Mukti, namun operasionalnya telah meluas hingga wilayah Desa Penarik.

“Kami menuntut kejelasan terkait izin tersebut, karena jelas-jelas operasionalnya merambah ke desa kami,” ungkap Johara.

BACA JUGA:Balita Korban Kebakaran Gudang PPI Pondok Besi Bengkulu Meninggal Dunia

Masyarakat adat meminta kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Masyarakat juga telah bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Bahkan, beberapa warga mengaku telah menerima ancaman setelah laporan mereka sampai ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: