Kejari Seluma Akan Petakan Ulang Areal Lahan Pembebasan Kantor Pemkab Seluma

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, Kejari mengakomodir informasi atau fakta-fakta di lapangan. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah adanya pengakuan 7 orang warga yang mengklaim memiliki tanah di lokasi areal pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma, Kejari Seluma besok Rabu 19 Febuari 2025 akan memetakan atau memplotting ulang lokasi pembebasan lahan tahun 2009-2011 tersebut.
Plotting ulang lahan tersebut dilakukan untuk memastikan data dalam sertifikat sesuai dengan lokasi tanah yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Mengingat 7 orang warga itu mengakui memiliki sejarah tanah yang dimilikinya di sekitar lokasi pembebasan lahan.
BACA JUGA:249 Calon Jemaah Haji Kota Bengkulu Diminta Segera Pelunasan, Tenggat Waktu hingga 14 Maret
Maka dari itu, Kejari akan menghadirkan Badan pertanahan negara (BPN), 7 orang warga, pihak dari Pemkab Seluma, Perkimhub dan pihak terkait lainnya, untuk melakukan plotting ulang areal lahan pembebasan perkantoran Pemkab Seluma.
Kepala Kejari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, Kejari mengakomodir informasi atau fakta-fakta di lapangan.
BACA JUGA:Topan Afriansah, Mahasiswa Asal Kaur yang Mandiri Lewat Jualan Kopi Keliling
"Artinya, kami tidak bisa mengatakan lahan tersebut milik Pemda semua atau lahan ini milik masyarakat. Maka besok kami akan agendakan plotting ulang," kata Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni, Selasa 18 Februari 2025.
BACA JUGA:Kodim 0407 Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis
Lanjut Kasi Pidsus, setelah itu, 7 orang yang mengakui atau mengklaim memiliki tanah tersebut akan dilakukan BAP oleh Kejari Seluma untuk menggali fakta-fakta yang sebenarnya.
"Ketujuh masyarakat yang menyatakan mengakui tanah tersebut, saya akan BAP, sejauh mana fakta mereka mengakui tanah itu. Jika mereka berbohong, maka mereka harus siap menerima konsekuensinya. Begitu juga Pemda, kalau Pemda yang manipulatif ada konsekuensinya," tegas Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi, 202 Pelamar PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Tidak Memenuhi Syarat
Untuk diketahui total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 54 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 18 hektar.
Lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut berada di Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: