Fri Wisdom S. Sumbayak Jabat Kasi Intel Kejari Bengkulu

Fri Wisdom S. Sumbayak Jabat Kasi Intel Kejari Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU resmi berganti dari Feri Junaidi, SH, MH ke Fri Wisdom S. Sumbayak SH, MH.
Pergantian ini secara simbolis dilaksanakan pada acara serah terima jabatan yang digelar di Aula Kejari Bengkulu, pada Selasa 18 Februari 2025 dengan dipimpin langsung oleh Kajari Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH MH dan dihadiri seluruh kepala seksi dan pegawai dilingkungan Kejari Bengkulu.
Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati SH, MH, dalam amanatnya mengucapakan terima kasih terhadap dedikasi yang telah dilakukan Feri Junaidi selama ia mengemban tugas sebagai kasi intel kejari bengkulu yang dinilainya cukup baik dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Respon Rektor Unihaz Bengkulu Usai 80 Mahasiswa Gagal Study Tour Ditipu Agen Travel
BACA JUGA:Karyawan Swasta di Bengkulu Dianiaya Rekan Kerja, Korban Lapor Polisi
Kajari Bengkulu berharap Feri Junaidi ditempat barunya yang ditunjuk pimpinan sebagai Kasi Barang Bukti Kejari Pangkal Pinang dapat terus berkarya demi kemajuan kejaksaan.
Sementara kepada pejabat kasi intel kejari yang baru Fri Wisdom S. Sumbayak , kajari bengkulu memberikan ucapan selamat dan pesan antara lain agar dapat menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi jabatan membangun koordinasi yang efektif dengan rekan kerja, meningkatkan kualitas penegakan hukum serta menjaga nama baik dan martabat institusi.
“Serah terima jabatan kasi intel kejaksaan negeri bengkulu yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Jaksa Agung. Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran, memperluas wawasan, dan memperkaya pengalaman personel Kejaksaan,” tutup Ni Wayan Sinaryati.
BACA JUGA:Ditinggal Tidur, Sepeda Motor Pegawai RSMY Bengkulu Hilang Digondol Maling
BACA JUGA:Direktur CV LBN dan Istri Diamankan Polresta Bengkulu, Puluhan Mahasiswa Unihaz Gagal Study Tour
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: