Teddy Rahman-Gustianto Resmi Jadi Bupati dan Wabup Seluma

Teddy Rahman-Gustianto Resmi Jadi Bupati dan Wabup Seluma--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Teddy Rahman dan Gustianto, Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih Pilkada 2024 lalu, pada Kamis 20 Februari 2025, sekitar Pukul 10.00 WIB, resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Teddy Rahman Bupati Seluma mengatakan, pelantikan ini secara serentak bersamaan dengan 503 Kepala Daerah di seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah pelantikan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, dan tidak ada hambatan dalam pelantikan tadi," ungkap Teddy Rahman.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kota Bengkulu Digagalkan Penghuni Kos
BACA JUGA:Warga Desa Tengah Padang Antusias, Rumahnya Dijadikan Tempat Tinggal Personel Satgas TMMD
Ditambahkan Teddy Rahman, dengan telah resminya ia dan Gustianto ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Bupati dan Wakil Bupati Seluma priode 2025-2030 ini, ia pun siap bekerja mewujudkan semua program sesuai dengan Visi dan Misi Seluma Emas, yakni Elok, Maju, Adil dan Sejahtera.
"Insyaallah kami akan segera bekerja. Dan sudah ada program 100 hari kerja yang akan kita geber," tambahnya.
Lanjut Teddy Rahman, selain dari hal tersebut, untuk program 100 hari kerja pun langsung dilaksanakan pihaknya, karena masi banyak yang harus dibenahi untuk Kabupaten Seluma yang lebih baik lagi.
BACA JUGA:Kotak Amal Masjid Al-Ikhlas Penurunan Dicuri Lagi, Sudah 4 Kali Terjadi
"Mulai dari Birokrasi, SDM hingga anggaran yang ada kita perbaiki. Dan ini akan segera kita rapatkan" lanjutnya.
Disis Lain, Wakil Bupati Seluma Gustianto menyampaikan, program 100 hari kerja ini juga langsung menyentuh ke masyarakat.
BACA JUGA:Kos-kosan di Kota Bengkulu Dibobol Maling, Motor Kesayangan Raib
"Setelah pelantikan ini saya akan lansung pulang ke Seluma. Sedangkan Pak Bupati langsung ke Magelang untuk mengikuti Retret," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: