Dekan FH Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan, Alauddin: Pencopotan Cacat Prosedur

Dekan FH Unihaz Bengkulu Nonaktif, Alauddin.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Konflik internal di Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) BENGKULU semakin memanas. Persoalan dugaan penyalahgunaan dana Praktik Kerja Industri (Prakerin) mahasiswa Fakultas Hukum kini berbuntut panjang, memicu perseteruan antara Rektor dan Dekan Fakultas Hukum, Alauddin.
Keputusan rektorat menonaktifkan Alauddin sebagai Dekan Fakultas Hukum per 21 Februari 2025 menuai kontroversi.
Alauddin yang ditemui didepan Polresta Bengkulu mengklaim bahwa pencopotannya dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, bahkan ia tidak menerima pemberitahuan resmi, baik tertulis maupun lisan.
"Saya dinonaktifkan tanpa prosedur yang jelas. Hingga kini, saya belum menerima surat resmi ataupun pemberitahuan langsung bahwa saya bukan lagi Dekan Fakultas Hukum Unihaz," tegasnya.
BACA JUGA:Biji Selasih Aman Dikonsumsi Sehari-hari, Ini Manfaat bagi Kesehatan, Baik untuk Menjaga Hati
BACA JUGA:Buruan Gercep Klaim Saldo DANA Gratis, Cairkan Pakai Game Penghasil Uang, Cek Caranya di Sini
Alauddin juga menyoroti bahwa penonaktifan jabatan semestinya melewati sidang etik. Jika mekanisme ini tidak dijalankan, maka keputusan rektorat dianggap cacat hukum.
"Seharusnya ada sidang etik sebelum pencopotan jabatan. Jika prosedur ini tidak dijalankan, maka keputusan rektorat bertentangan dengan regulasi yang ada. Saat ini, saya masih menunggu konfirmasi resmi, tetapi jika ditemukan pelanggaran prosedural, saya akan menempuh jalur hukum," imbuhnya.
Meskipun demikian, Alauddin mengaku tetap menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, mengingat jabatan adalah amanah.
BACA JUGA:Fizzo Novel Bisa Jadi Sumber Cuan, Ini Cara Tukar Koinmu Jadi Saldo DANA, Gampang Banget!
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Dana Prakerin Mahasiswa, Dekan FH Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan
Namun, ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran dalam proses pemberhentiannya.
Di sisi lain, Alauddin juga menyoroti polemik kegagalan mahasiswa Fakultas Hukum dalam menjalankan Prakerin akibat dugaan penipuan oleh agen travel LBN.
Menurutnya, penyidik Polresta Bengkulu telah mengonfirmasi bahwa pihak agen travel sebenarnya sudah melakukan pembayaran, tetapi mitra mereka di Pulau Jawa tidak menepati janji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: