Bentuk Dominus Litis Kejaksaan di Arab Saudi

Bentuk Dominus Litis Kejaksaan di Arab Saudi

Dr. Erianto N, SH. MH. Atase Hukum KBRI RIYADH--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Isu terkait posisi kejaksaan sebagai “dominus litis” atau pengendali perkara semakin menarik di tengah proses pembahasan KUHAP baru oleh DPR. Apalagi, beredar rancangan KUHAP yang menyebut kejaksaan dapat mengambil alih dan menindaklanjuti laporan semua perkara bila tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Tak sedikit akademisi dan praktisi yang ingin kejaksaan tetap berfungsi sebagai pengendali perkara, namun tetap harus diperkuat karena terbukti menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat, terutama dalam mengungkap kasus korupsi kelas kakap. Hal ini terjadi di tengah banyaknya masalah hukum oleh oknum kepolisian yang mengurangi tingkat kepercayaan publik.

Meski demikian, tak bisa dipungkiri bahwa munculnya pendapat dari akademisi maupun praktisi hukum soal perlunya diferensiasi fungsional penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan hanya berupa penuntutan saja.

Ini masih kurang didukung argumentasi teori dan praktik hukum yang kuat, termasuk bagaimana sejarah posisi kejaksaan dalam HIR dahulu apalagi kejaksaan di berbagai negara.

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Segera Koordinasi ke Kecamatan dan DPMD Terkait DD Dusun Tengah

Semoga tulisan yang merujuk pada bentuk dominus litis Kejaksaan di Arab Saudi ini bisa menjadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan demi penegakan hukum berkeadilan dan berkepastian hukum di Indonesia.

Anggapan hukum positif Arab Saudi yang terbatas pada Alquran, hadis, termasuk pendapat ulama yang tertuang di kitab fiqih klasik yang dipelajari di pesantren Indonesia adalah hal yang keliru.

Konstitusi Arab Saudi berbetuk Perintah Kerajaan Nomor A/90 Tahun 1412 menyebutkan “kerajaan Arab Saudi adalah negara arab islam, konstitusinya bersumber pada kitabullah dan sunnah rasul”.

Lebih jauh konstitusi menjelaskan “pengadilan menerapkan hukum syariah dalam menangani perkara sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah”.

BACA JUGA:1.785 Tenaga Honorer Pemkab Seluma Lulus Administrasi PPPK Tahap II

Sistem hukum Arab Saudi yang sudah menganut sistem Eropa Kontinental bercirikan terkodifikasi, tertulis sistematis yang diadopsi dalam bentuk Keputusan Raja, Keputusan Dewan Menteri, dan lainnya dimulai sejak Raja Abdul Azis (Tahun 1902-1953).

Ketentuan perundang-undangan Arab Saudi terkait peran kejaksaan dalam penegakan hukum diatur dalam Dekrit Raja Nomor M/2 tahun 1435 tentang Nizam Al’Ajriyaat Al’Jazaiyah atau kuhap (kitab undang-undang hukum acara pidana) yang diubah dengan Keputusan Raja Nomor (M/28) 1443 serta aturan pelaksanaannya, Keputusan Kerajaan Nomor M/56 1409 tentang sistem kewenangan penuntutan dan penyidikan (Kejaksaan/Niyabatul Aammah), Keputusan Kerajaan Nomor M/39 Tahun 1426 tentang narkoba (mukhaddarat), dan aturan lainnya di mana ada peran penyelidik (rijalul dabti jinai) dan peran penyidik (muhaqqiq).

BACA JUGA:Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Pasar TPI Pulau Baai Bengkulu Masih Stabil

Kedudukan dan Kewenangan Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: