Disnaker Kota Bengkulu: Pegawai Terkena PHK Bisa Terima Gaji 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, mengungkapkan bahwa pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa menerima gaji hingga enam bulan. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota BENGKULU, Firman Romzi, mengungkapkan bahwa pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa menerima gaji hingga enam bulan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.
Menurut Firman, dalam Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025 diatur bahwa pekerja/buruh yang terkena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka selama enam bulan.
BACA JUGA:Perdana Pimpin Apel Gabungan, Wakil Walikota Bengkulu Harap ASN Lanjutkan Kinerja Baik
Kebijakan ini lebih besar dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang hanya memberikan 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Untuk bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta JKP," kata Firman, Senin 24 Februari 2025.
Sesuai dengan Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 0,36 persen dari upah. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan PP Nomor 37 Tahun 2021 yang menetapkan iuran sebesar 0,46 persen.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Wabup Kepahiang Abdul Hafizh Langsung Sidak Tekankan Jaga Kebersihan
Selain itu, pekerja/buruh diberikan batas waktu maksimal enam bulan sejak terkena PHK untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Jika dalam periode tersebut klaim tidak diajukan, maka hak atas manfaat JKP akan hilang. Hak manfaat juga akan otomatis hilang apabila pekerja/buruh telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap berkewajiban membayarkan manfaat JKP kepada pekerja/buruh meskipun perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP hingga enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39A peraturan tersebut.
BACA JUGA:Isu Demo Besar-besaran Menolak Bumi Merah Putih, Ini Respon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Meski demikian, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 39 juga menjamin bahwa pekerja/buruh tetap akan mendapatkan manfaat JKP meskipun pengusaha menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjadi pendanaan JKP selama tiga bulan berturut-turut.
Firman berharap dengan kebijakan ini, pekerja/buruh yang terkena PHK memiliki jaring pengaman finansial yang cukup sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Selain menerima manfaat uang tunai, mereka juga berhak mendapatkan pelatihan kerja yang ditingkatkan kualitasnya dalam program JKP.
BACA JUGA:Tiga Proyek DAK Disdikbud Kabupaten Seluma Terutang Rp1,1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: